Gubernur Jangan Asal Mutasi
BENGKULU, BE - Rencana mutasi secara besar-besaran yang akan dilakukan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah terhadap pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini, mendapat reaksi dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan menilai, mutasi hak seorang kepala daerah terhadap para pegawainya, namun mutasi tidak bisa dilakukan sesuka hati. Karena dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas bahwa ada alasan seorang kepala daerah memutasi anak buahnya. Jika tidak, maka sang kepala daerah pun bisa dikenakan sanksi. \"Dari informasi yang saya dapat dari koran, informasinya gubernur juga ingin memutasi pejabat eselon II. Gubernur perlu hati-hati, karena aturan yang baru disebutkan bahwa 6 bulan sebelum masa jabatan habis dilarang mutasi. Memang ada pengecualiannya seperti betul-betul dibutuhkan untuk mengisi kekosongan, tapi perlu diketahui bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon II itu sudah diatur dalam UU ASN, tidak bisa dilakukan sekehendak gubernur saja,\" kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki SH. Menurutnya, untuk mengisi pejabat eselon II harus dengan cara lelang terbuka yang bisa diikuti oleh semua pejabat yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, untuk mencopot pejabat eselon II dari jabatannya juga harus sesuai aturan, seperti melakukan tindak pidana korupsi, tidak mampu lagi menjalankan tugasnya karena sakit berat, tersandung kasus kriminal atau asusila dan beberapa persyaratan lainnya. Jika tidak memperhatikan UU tersebut, maka gubernur bisa diseret ke ranah hukum karena mengambil kebijakan dengan mengangkangi aturan perundang-undangan yang ada. \"Kami hanya mengingatkan, karena pengaduan pejabat yang dinonjobkan sebelumnya hingga saat ini masih diproses di KemenPAN,\" ujarnya. Untuk pejabat eselon III dan IV, Sri mengaku kemungkinan besar tidak akan menimbulkan masalah besar, karena dalam UU ASN itupun tidak disebutkan bahwa pejabat eselon III dan IV harus diisi dengan cara lelang terbuka, melainkan Baperjakat diberikan kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi atau penilaian atas kinerjanya. Selain diminta untuk memperhatikan UU ASN, Junaidi juga diminta untuk mengkonsultasikan aturan tentang larangan mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Ia meminta aturan tersebut harus benar-benar diketahui apakah hanya berlaku bagi kepala daerah yang kembali maju Pilkada atau berlaku secara umum untuk semua para kepala daerah. \"Sekarang kita posisinya memang gubernur tidak maju Pilkada, tapi bagaimana dengan Wakil Gubernur Sultan B Najamudin yang sudah sah menjadi calon gubernur. Apakah masalah mutasi ini hanya tugas gubernur dan tidak akan berdampak terhadap wakil gubernur? Ini harus benar-benar jelas sebelum mutasi digelar,\" paparnya. Jika semua masalah aturan sudah jelas dan gubernur tetap melaksanakan mutasi, Sri meminta dalam pelaksanaan mutasi tersebut gubernur harus profesional. Yakni mengangkat pejabat bukan karena \'sesuatu\' melainkan karena kinerja dan prestasinya selama ini. \"Ini khusus untuk eselon III dan IV, kami minta gubernur profesional, bukan berangkat dari rasa senang atau tidak senang terhadap pejabat tersebut. Kalau untuk pejabat eselon II, ukurannya jelas bahwa harus dilelang terbuka,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: